Sidang Belum Usai, Aksi Demo Sengketa Golo Karangan Dituding Tak Murni

LABUAN BAJO, UPDATENTT.COM-
Sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir di tengah proses persidangan yang masih berlangsung.

Aksi demonstrasi yang mengiringi perkara tersebut menuai sorotan. Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Roderik Imran, menilai aksi yang dipimpin Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu atau Ferry Adu, tidak murni memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Tujuan demo mereka tidak jelas. Kepentingannya apa? Sementara proses hukum sedang berjalan dan mereka juga merupakan pihak yang menggugat, sehingga dalilnya harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Imran, Senin (20/4/2026).

https://updatentt.com/masukkan-keterangan-palsu-dalam-putusan-penggugat-siap-pidanakan-oknum-pembuat-putusan/

Imran juga membantah klaim bahwa objek sengketa merupakan tanah negara. Ia menyebut, dalam gugatan yang diajukan tidak terdapat dalil mengenai tanah negara maupun peruntukan untuk kepentingan umum.

“Yang diajukan justru klaim kepemilikan pribadi, bukan untuk fasilitas umum seperti sekolah atau lainnya,” katanya.

Meski demikian, Imran menegaskan pihaknya tetap menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun ia mengingatkan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum.

“Kalau ini persoalan hukum, maka harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Florianus Surion Adu membantah dirinya tidak bersikap netral. Ia menegaskan keterlibatannya dalam perkara hanya sebagai saksi.

https://updatentt.com/surat-62-hektar-bongkar-dugaan-mafia-tanah-nggoer-oknum-polisi-ikut-disorot/

“Saya hadir dalam kapasitas sebagai saksi, bukan penggugat atau tergugat,” ujarnya.

Ferry menjelaskan, pada 2004 dirinya pernah mendapat penugasan melalui surat keputusan bupati untuk melakukan pendataan tanah milik pemerintah daerah, termasuk di wilayah yang kini disengketakan.

Ia juga mengklaim adanya temuan bukti baru (novum) dalam sejumlah perkara terkait yang menunjukkan status tanah sebagai milik negara sejak 1990.

“Atas dasar itu, seharusnya gugatan tidak memiliki dasar kepemilikan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Fungsionaris Adat Nggorang, Yohanes Babtista Kou (Hans Kou), menegaskan bahwa sengketa tersebut berakar dari tanah ulayat. Ia menyebut pembagian tanah di wilayah Ulayat Nggorang telah diatur, termasuk untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Hans juga menilai aksi demonstrasi cenderung berpihak dan tidak netral. Ia bahkan menyoroti adanya upaya dari perwakilan massa yang meminta agar putusan perkara tertentu berbeda dengan putusan sebelumnya.

“Hal itu dapat dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), objek sengketa masih berada dalam penguasaan pihak tergugat.

“Pengosongan hanya dapat dilakukan setelah ada putusan inkracht melalui mekanisme eksekusi,” katanya.

Perkara sengketa tanah Golo Karangan masih bergulir hingga kini di pengadilan Negeri Labuan Bajo, masing-masing pihak masih menunggu keputusan Inkracht.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *