LABUAN BAJO, UPDATE NTT.COM-
Polemik sengketa tanah di wilayah Kerangan/Karangan, Labuan Bajo, terus bergulir dan memicu beragam opini di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Fungsionaris Adat Nggorang akhirnya angkat bicara dengan menegaskan bahwa mereka bukan pihak terlapor, melainkan hanya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Penegasan itu disampaikan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair usai memenuhi undangan penyidik di Polres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026).
Keduanya menyatakan kehadiran mereka semata-mata untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri terkait sengketa lahan seluas 11 hektare yang dipersoalkan antara keluarga ahli waris Nikolaus Naput dan ahli waris Ibrahim A. Hanta.
https://preview.bostheme.com/wpberita/2019/03/16/prabowo-resmikan-kantor-dpd-gerindra-di-banten/
Didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H., Haji Ramang Ishaka yang merupakan anak mendiang Haji Ishaka serta Muhamad Syair cucu mendiang Haji Mustafa, hadir dalam kapasitas sebagai Ketua dan Wakil Fungsionaris Adat Nggorang.
“Kami hadir hanya untuk memenuhi undangan penyidik dan memberikan penjelasan berdasarkan fakta serta dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara,” tegas Ramang, Jumat (1/5/2026).
Fokus Penyidik Telusuri Surat Tahun 1990
Kasus ini ditangani penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Arya Fitri Kurniawan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.
Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990.
Menurut Haji Ramang, dokumen tersebut merupakan dasar awal penyerahan hak adat kepada Nasar Bin Haji Supu, yang kemudian dialihkan melalui mekanisme jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun yang sama.
“Setelah hak itu dialihkan, proses pengukuran, sertifikasi, hingga penerbitan sertifikat menjadi urusan para pihak sesuai mekanisme formal. Fungsionaris Adat Nggorang tidak ikut campur dalam transaksi jual beli maupun proses lanjutan,” jelasnya.
Haji Ramang juga menyayangkan munculnya berbagai narasi yang menempatkan lembaga adat Nggorang seolah menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas sengketa tersebut.
“Kami tidak punya kepentingan, tidak terlibat transaksi, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami melayani masyarakat berdasarkan ketentuan adat, bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan adanya pungutan liar dalam pelayanan adat. Menurutnya, masyarakat Manggarai mengenal tradisi kapu manuk lele tuak sebagai bentuk penghormatan budaya saat meminta bantuan atau membuka komunikasi adat.
“Itu tradisi adat, bukan pungutan liar,” tegasnya.
Sementara itu, Muhamad Syair menyoroti beredarnya surat pernyataan tertanggal 1 Maret 2013 yang kerap dimunculkan ke publik. Ia menilai dokumen tersebut tidak berkaitan dengan objek tanah yang kini disengketakan.
“Dokumen itu konteksnya soal persoalan tambang saat itu, bukan tanah yang sedang disengketakan sekarang. Penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik sangat tidak tepat,” kata Syair.
Kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menegaskan tuduhan pemalsuan dokumen tidak bisa serta-merta diarahkan kepada kliennya.
“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, tanggung jawab melekat pada pelaku, bukan otomatis diwariskan kepada ahli waris,” tegas Gabriel.
Ia menambahkan, dugaan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik serta pembandingan dengan dokumen asli.
“Jangan membangun opini tanpa dasar pembuktian yang sah,” tandasnya.***





