Surat 6,2 Hektar Bongkar Dugaan Mafia Tanah Nggoer, Oknum Polisi Ikut Disorot

Jika dugaan pemalsuan terbukti, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam.

Surat 6,2 Hektar Bongkar Dugaan Mafia Tanah Nggoer, Oknum Polisi Ikut Disorot

UPDATENTT.COM – Sengketa tanah warisan di Kampung Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum 18 warga mengungkap temuan dokumen kontroversial yang diduga menjadi bagian dari praktik mafia tanah.

Aldri Dalton Ndolu, S.H. dan rekan menyampaikan bahwa pihaknya mengantongi surat bertanggal 18 Januari 2026 berjudul “Surat Pernyataan Penegasan Kembali.”

Hal itu disampaikan saat ditemui di Labuan Bajo, Senin (23/2/2026).

Surat tersebut diantar oleh seorang warga Kampung Lo’ok berinisial H kepada fungsionaris adat (Desa Golo Mori) bernama Sawa. Namun Kuasa hukum menilai dokumen itu janggal. Surat diketik rapi dengan bahasa formal, sementara Sawa disebut tidak mampu membaca, menulis, maupun menggunakan komputer.

“Ini menimbulkan dugaan kuat ada pihak lain yang menyusun dan mengarahkan isi surat,” ujar Dalton.

Kecurigaan semakin kuat ketika setelah menandatangani, Sawa meminta isi surat dibacakan kembali di hadapan keluarganya karena tidak memahami substansinya dan ia memprotes hal itu namun tidak digubris.

Dalam surat itu tercantum luas tanah mencapai 62 ribu meter persegi (6,2 hektar). Padahal, menurut para ahli waris, tanah milik warga Nggoer hanya 42 ribu meter persegi (4,2 hektar).

Sawa sendiri mengetahui sejarah tanah tersebut sebagai milik Kampung Nggoer dengan luas 4,2 hektar.

“Angka 6,2 hektar jelas berbeda jauh. Ini yang menjadi inti keberatan klien kami,” kata Dalton.

Kuasa hukum mempertanyakan tujuan pembuatan surat tersebut karena dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sengketa sudah terbit sebelumnya dengan total luas 6,2 hektar.

“Untuk apa surat ini dibuat ketika sertifikat sudah selesai? Ini menimbulkan kesan adanya kepanikan atau upaya pembenaran,” ujarnya.

Sawa menyebut tiga orang hadir saat pengantaran surat:

– H (warga Lo’ok, pengantar dokumen)

– F (anggota polisi aktif di Polres Manggarai Barat)

– S (warga Compang Ra’ong).

Jika dugaan pemalsuan terbukti, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam.

“Tidak boleh ada aparat yang bermain dalam perkara tanah. Jika terbukti, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Dalton.

Pengantaran surat juga disebut disertai uang sekitar Rp10 juta yang disebut sebagai “ucapan terima kasih.” Hal ini memperkuat dugaan adanya skenario sistematis.

Kuasa hukum menegaskan H yang dimaksud bukan anggota DPRD sebagaimana rumor yang beredar, melainkan salah satu dari 18 pemilik tanah.

Kejanggalan lainnya, Dokumen tersebut mencantumkan Tua Golo Lo’ok, padahal wilayah Lo’ok tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tanah Nggoer.

“Ini semakin menunjukkan kejanggalan dalam proses administrasi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kesepakatan tahun 2012 untuk menjual tanah warisan seluas 4,2 hektar milik 18 ahli waris di kawasan Pantai Nggoer, Kecamatan Komodo.

Tiga perwakilan ditunjuk untuk mengurus administrasi dan mencari pembeli. Namun mereka diduga menyalahgunakan mandat hingga sertifikat terbit atas nama pihak lain.

Mayoritas ahli waris mengaku tidak pernah menyetujui proses tersebut dan baru mengetahui terbitnya SHM pada awal Januari 2026.

“Kalau haknya hanya 4,2 hektar, mengapa bisa terbit 6,2 hektar? Ini yang kami duga sebagai penyimpangan serius,” kata Dalton.

Dugaan Mafia Tanah dan Tindak Pidana

Kuasa hukum menilai kasus ini berpotensi mengandung berbagai unsur pidana, antara lain: Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan dokumen dan Dugaan pencucian uang.

Menurut mereka, oknum polisi berinisial F disebut memiliki peran penting dalam polemik tanah Nggoer, termasuk mengantar dokumen untuk ditandatangani.

Sebelumnya, kuasa hukum telah mengajukan keberatan ke kantor pertanahan setempat pada 2 Februari 2026. Karena tidak ada penyelesaian, pengaduan dilayangkan ke Polda Nusa Tenggara Timur pada 12 Februari.

Perkara kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan masih dalam tahap penyelidikan. Para ahli waris berharap kasus ini diusut tuntas hingga terang benderang.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak warga hilang karena proses yang tidak transparan,” pungkasnya.***[Milano Jaban]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *