LABUAN BAJO, UPDATENTT.COM – Praktik penyerahan tanah adat yang melibatkan sesama fungsionaris adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan.
Sebuah dokumen bertajuk Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat yang beredar mengungkap adanya penyerahan lahan dari pihak yang sama-sama mengatasnamakan fungsionaris adat.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nama Ramang H. Ishaka sebagai pihak pertama yang disebut bertindak sebagai fungsionaris adat/Tua Adat Nggorang. Sementara itu, Muhamad Syair tercatat sebagai pihak kedua atau penerima, yang juga berposisi sebagai fungsionaris adat yang sama.
Surat yang dibuat di Labuan Bajo dan tertanggal 13 Desember 2021 itu menyebutkan penyerahan sebidang tanah adat seluas sekitar 15.000 meter persegi di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Dalam dokumen itu disebutkan penyerahan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah adat dan diketahui oleh pemerintah setempat.
Namun, praktik tersebut dinilai janggal karena penyerahan dilakukan antar pihak yang sama-sama mengklaim memiliki legitimasi adat. Kondisi ini dinilai tidak lazim dan berpotensi memicu konflik kepemilikan tanah.
Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu (Fery Adu), menilai praktik tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi merusak tatanan hukum adat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi penyalahgunaan posisi fungsionaris adat untuk menguasai tanah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti nama Ramang H. Ishaka dan Muhamad Syair yang tercantum dalam dokumen tersebut, yang dinilai berpotensi menjadi pemicu konflik agraria di Labuan Bajo.
Menurut Fery Adu, status sebagai fungsionaris adat kerap dijadikan tameng untuk bertindak seolah kebal hukum, termasuk dalam penguasaan tanah atas nama hak ulayat Nggorang.
“Jabatan fungsionaris adat dimanfaatkan untuk mengklaim dan menguasai tanah. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi dan membubarkan struktur fungsionaris adat yang dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum maupun sosial dalam pengurusan tanah di Labuan Bajo.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar dalam proses penyerahan tanah tersebut.
Fery Adu juga meminta seluruh proses pertanahan dikembalikan ke mekanisme resmi negara guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan dokumen maupun tindak lanjut penanganan kasus tersebut.***




