Sengketa Warisan di Pantai Ngoer Memanas, Terbit Dua SHM 6,2 Hektar dan Seret Dugaan Oknum Polisi

LABUAN BAJO, Sengketa tanah warisan seluas 4,2 hektar milik 18 ahli waris di kawasan Pantai Ngoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, memasuki babak baru. Selain dugaan penyalahgunaan kuasa, perkara ini juga memicu polemik serius setelah terbit dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas mencapai 6,2 hektar serta mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.

Kuasa hukum para ahli waris dari Tua Golo Sakarudin, Abdul Azis, dan Hasan menyebut kasus ini bermula dari kesepakatan bersama pada 2012 untuk menjual lahan warisan seluas 4,2 hektar tersebut.

Saat itu, 18 ahli waris menunjuk tiga orang Yasin, Samaele, dan Burhanudin sebagai perwakilan untuk mengurus administrasi dan mencari pembeli.


Namun dalam perjalanannya, ketiga orang tersebut diduga menyalahgunakan mandat dengan mengalihkan pengurusan dokumen kepada pihak lain tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Komunikasi dengan pemilik lahan lain pun terputus.

“Kesepakatannya hanya untuk mencari pembeli, bukan mengalihkan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris,” tegas tim kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H didampingi partner lainnya yaitu Silvester Hardu, S.H., M.H., dan Banri Jerry Jacob, S.H.

Mayoritas ahli waris mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat yang kemudian terbit atas nama Suhardi dan Yakob.

Keanehan mencuat ketika pada awal Januari 2026 para ahli waris mengetahui telah terbit SHM atas nama pihak lain dengan total luas 6,2 hektar lebih besar dua hektar dari luas tanah warisan yang sebenarnya.

Padahal, menurut kuasa hukum, tanah yang sah dimiliki bersama hanya 4,2 hektar. Kelebihan sekitar dua hektar tersebut diduga merupakan tanah adat milik warga Ngoer yang statusnya masih bermasalah sejak 2019.

Sorotan lain dalam perkara ini adalah dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial F. Berdasarkan keterangan warga, oknum tersebut disebut kerap mengantar dokumen yang sudah disiapkan untuk ditandatangani oleh Tua Golo serta diduga terlibat dalam proses administrasi pendaftaran tanah.

“Informasi dari klien kami, ada oknum yang selalu mengantar surat untuk ditandatangani,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak ingin berspekulasi sebelum ada pendalaman lebih lanjut.

“Kalau memang benar ada keterlibatan oknum anggota polisi, tentu kami akan melaporkannya ke Propam. Semua harus transparan,” tegasnya.

Kuasa hukum Banri Jerry Jacob, S.H.
juga mengungkap bahwa sekitar 9 hingga 10 ahli waris sempat menerima sejumlah uang dari Suhardi, namun nilainya dinilai jauh di bawah kesepakatan. Ada yang menerima Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

Sementara lima ahli waris lainnya, termasuk Abdul Azis dan Hasan, mengaku tidak menerima pembayaran apa pun.

Yang lebih mengejutkan, sebanyak 15 ahli waris baru mengetahui terbitnya sertifikat atas nama pihak lain pada awal Januari 2026.

Pada 2 Februari 2026, kuasa hukum telah mengajukan surat keberatan kepada kantor pertanahan Manggarai Barat dengan tembusan kepada Camat Komodo, Kepala Desa Golo Mori, dan notaris terkait.

Karena tidak ada penyelesaian, pengaduan kemudian dilayangkan ke Polda Nusa Tenggara Timur pada 12 Februari.

Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Statusnya masih pengaduan. Setelah klarifikasi seluruh pihak, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana,” katanya.

Jika ditemukan unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berpotensi berujung pada penetapan tersangka.

Para ahli waris berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak 15 ahli waris hilang karena proses yang tidak transparan,” ujar Kuasa Hukum.

Mereka juga meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan agar kepastian hukum terhadap tanah warisan warga Ngoer dapat terjamin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *