Update NTT – Kepolisian Resor Manggarai menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Turangga Tahun Anggaran 2025, Senin (14/7/2025), di halaman Mapolres Manggarai.
Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra, S.I.K, dan ditandai dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan anggota yang bertugas.
Operasi Patuh Turangga 2025 resmi dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dan berlaku secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam amanat Kapolda NTT yang dibacakan Kapolres Manggarai, disampaikan bahwa saat ini permasalahan lalu lintas berkembang cepat seiring pertambahan jumlah kendaraan dan populasi penduduk. Perkembangan digitalisasi transportasi juga menuntut adaptasi cepat dari jajaran kepolisian, khususnya satuan lalu lintas.
Ditegaskan pula bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan prioritas utama, mengingat masih rendahnya kesadaran pengguna jalan dalam menaati aturan.
Data semester I tahun 2025 menunjukkan terjadi 803 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT, dengan 148 korban meninggal dunia, 267 luka berat, dan 1.019 luka ringan. Jumlah ini meningkat 22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun dari 15.771 kasus (semester I tahun 2024) menjadi 14.280 kasus (semester I tahun 2025), atau turun sebesar 9%.
Fokus Tujuh Pelanggaran Prioritas
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai, AKP Sandy Humisar Sibarani, S.I.K, mengatakan bahwa Operasi Patuh merupakan lanjutan dari operasi keselamatan yang digelar sebelumnya.
“Operasi Patuh ini fokus pada penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Ada tujuh pelanggaran prioritas yang jadi target,” jelas AKP Sandy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/7).
Adapun tujuh sasaran prioritas dalam operasi ini antara lain:
- Penggunaan ponsel saat berkendara;
- Pengendara di bawah umur;
- Berboncengan lebih dari satu orang;
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman;
- Berkendara dalam pengaruh alkohol;
- Melawan arus lalu lintas;
- Melebihi batas kecepatan.
Menurut AKP Sandy, pelaksanaan operasi dilakukan secara fleksibel di titik-titik rawan kecelakaan, seperti yang dilakukan pada hari pertama di wilayah Jarot, Langke Rembong, yang kerap terjadi pelanggaran.
“Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan, tapi mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar selamat sampai tujuan dan tertib dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk melengkapi perlengkapan kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta tidak ugal-ugalan dalam berkendara, terutama dalam pengaruh alkohol.
Selain penindakan, operasi ini juga diiringi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, spanduk, stiker, maupun penyuluhan langsung di lapangan.
Operasi Patuh Turangga 2025 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, namun tetap didukung dengan penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik, baik statis maupun mobile.
Kapolres Manggarai berharap, melalui operasi ini tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, pelanggaran bisa diminimalisir, dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.***