Berita  

Marsel Agot, Imam Katolik dan PHnya Didesak Gelar Konferensi Pers, Tunjukkan Surat Kepemilikan Tanah di Batu Gosok Labuan Bajo

Namun di balik geliat pembangunan, persoalan klasik justru mencuat ke permukaan: sengketa tanah yang berpotensi menghambat investasi dan memicu konflik sosial.

Marsel Agot, Imam Katolik dan PHnya Didesak Gelar Konferensi Pers, Tunjukan Surat Kepemilikan Tanah di Batu Gosok

UPDATE NTT – Penetapan Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas pariwisata di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, membawa harapan besar bagi pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi.

Kawasan ini dilirik investor nasional hingga internasional sebagai ladang bisnis baru yang menjanjikan. Namun di balik geliat pembangunan, persoalan klasik justru mencuat ke permukaan: sengketa tanah yang berpotensi menghambat investasi dan memicu konflik sosial.

Perkembangan terbaru mengungkap dugaan kisruh tanah seluas 11 hektare di kawasan Batu Gosok. Tanah tersebut diklaim milik Aloysius Oba sejak 1996 warisan orangtuanya, seorang petani warga asli Labuan Bajo.

Sengketa muncul setelah nama Marsel Agot (MA), imam Katolik dari ordo Societas Verbi Divini (SVD), disebut mengklaim hak atas lahan tersebut. MA diketahui telah lama berada di Labuan Bajo dan membuka usaha di bidang perhotelan, Hotel Prundi.

Menurut keterangan sejumlah saksi, ketegangan di lapangan bukan hanya sebatas klaim administratif. MA disebut pernah mengucapkan pernyataan bernada ancaman pidana, termasuk kalimat “bertarung sampai mati dengan Alo Oba di lokasi.”

Ia juga dikabarkan menelpon sejumlah orang yang kemudian datang ke lokasi dengan parang di pinggang sambil melontarkan ancaman.

Bahkan, MA disebut mengucapkan kemungkinan terjadinya “purak mukang wajo kampong” (bahasa Manggarai: perang tanding), dengan pernyataan bahwa warga keluarga kampungnya +- 50 km dari Labuan Bajo akan turun lindungi diri pribadinya dan tanah klaimnya di situ.

Di tengah situasi itu, muncul tuntutan dari ruang publik agar MA dan penasihat hukumnya berani melakukan konferensi pers terbuka. Publik meminta mereka menunjukkan dokumen kepemilikan tanah dalam area 11 hektare di Batu Gosok serta menjelaskan siapa penata tanah yang memberikan pengukuhan hak tersebut.

“MA dan PH-nya Ireneus Surya, S.H., jangan main-main dengan dokumen-dokumen surat kepemilikan tanah Batu Gosok itu. Jangan hanya mengadu ke Polres tentang pencemaran nama baik, tapi tanpa terbuka menunjukkan hak kepemilikannya,” kata Mikael Mensen, tokoh masyarakat dan umat Gereja Katholik Labuan Bajo, Minggu siang 22/2/26.

Menurutnya, sebagai tokoh publik dan imam Katolik yang menjadi panutan umat, MA dan kuasa hukumnya seharusnya memberi contoh dengan bersikap transparan. Ia menilai keterbukaan dokumen akan meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Jika tidak dilakukan, kata Mikael, akan semakin menguat dugaan publik mengenai kemungkinan rekayasa dokumen, dugaan penyerobotan, hingga perampasan hak tanah pihak lain.

“Kami berharap MA dan PH-nya transparan ke publik, supaya rencana investasi tidak terhambat, hindari konflik antar kampung,” ujarnya.

Ia juga menyinggung beredarnya video kemarahan warga dari kampung asal MA yang disebut siap turun ke Labuan Bajo untuk memberi perlindungan pribadinya dan tanahnya atau tanah lain dalam pengurusannya. Reaksi tersebut dinilai berpotensi memperkeruh keadaan jika tidak segera diredam.

Mikael Juga menilai, tidak terdengar adanya imbauan tegas dari MA maupun kuasa hukumnya untuk menenangkan massa, sehingga muncul dugaan mereka membiarkan situasi berkembang dan bahkan disebut-sebut sebagai provokator Perbuatan Melawan Hukum (PMH) “perang tanding” dan itu sebagai kesombongan yang mengabaikan peran Polres Mabar di Labuan Bajo.

Di sisi lain, Aloysius Oba disebut memilih jalur formal. Ia tidak berbicara lagi di media, tetapi menempuh langkah institusional dengan melaporkan persoalan ini ke pimpinan ordo, ke Uskup, bahkan hingga ke Vatikan.

Melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya dan Jon Kadis, S.H., Oba juga disebut tengah menyiapkan langkah hukum konkret.

Upaya tersebut meliputi rencana laporan pidana dalam waktu dekat serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Tujuannya jelas: seluruh dokumen kepemilikan tanah diuji di depan majelis hakim, diperdebatkan secara terbuka, dan diputuskan secara hukum.

Unsur pidana dari kasus ini berakar pada konflik tanah di ranah perdata, karena itu maka dibawa ke ruang pengadilan.

Langkah itu diharapkan menjadi jalan keluar yang sah dan mengikat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor yang menaruh perhatian pada perkembangan kawasan pariwisata super prioritas tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *