Izin Gudang Bir di Golo Koe Dipertanyakan, Warga Siap Layangkan Protes

LABUAN BAJO– Warga Golo Koe, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dibuat geram oleh keberadaan sebuah gudang penyimpanan bir yang sudah beroperasi di tengah kawasan permukiman. Gudang itu diketahui menyuplai minuman beralkohol ke berbagai titik penjualan di wilayah Flores.

Keberadaan gudang bir di tengah padatnya rumah penduduk dianggap bukan sekadar mengganggu, tetapi juga melecehkan ruang hidup warga. Apalagi lokasinya berada tidak jauh dari fasilitas kesehatan dan jalur aktivitas anak-anak.

“Kami bukan anti usaha. Tapi ini pemukiman. Tiba-tiba gudang bir muncul tanpa pemberitahuan dan tanpa musyawarah. Ini seperti menampar harga diri warga,” tegas John, salah satu masyarakat Golo Koe, Selasa (11/11/25).

Warga menyebut operasional gudang tersebut berjalan secara diam-diam. Mereka baru sadar setelah truk-truk pengangkut bir keluar masuk nyaris setiap hari.

“Kami juga terkejut. Tidak ada sosialisasi dari pemilik gudang maupun pemerintah kelurahan,” ujar Kristo, warga lainnya.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana gudang bir bisa berdiri dan beroperasi di zona permukiman?
Warga menduga ada proses perizinan yang janggal, terlebih wilayah Golo Koe masuk kawasan pengembangan wisata nasional.

“Labuan Bajo ini etalase pariwisata Indonesia. Kalau sampai gudang bir bebas berdiri di tengah kampung, ini preseden buruk dan menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah,” Tambah John.

Ketika dikonfirmasi, pihak HRD pengelola gudang mengklaim sudah memiliki seluruh dokumen izin termasuk PBG dan kesesuaian tata ruang. Namun saat diminta menunjukkan salinan izinnya, pihak pengelola memilih bungkam dan menolak membuka dokumen tersebut.

Lebih jauh, pihak pengelola menyebut pernah ada survei teknis pada 2021. Awalnya kawasan ini memang zonasi permukiman sehingga tidak layak untuk gudang. Pengelola mengaku kemudian menyekat bangunan agar dikategorikan sebagai ruko.
Namun lagi-lagi, semua itu tidak disertai bukti fisik dokumen saat diminta wartawan.

“Kalau soal sosialisasi ke warga, saya tidak tahu. Mungkin tanyakan ke pihak di Surabaya,” ujar Jors dari pihak pengelola.

Warga kini tengah menyiapkan surat keberatan kolektif untuk dikirimkan ke pemerintah kecamatan dan kabupaten. Mereka menuntut:

  1. Transparansi dokumen izin gudang
  2. Pemeriksaan kesesuaian tata ruang
  3. Penegakan ketertiban lingkungan
  4. Penghentian operasional gudang sampai status izinnya jelas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, tensi di Golo Koe terus meningkat, dan warga bersepakat tidak akan tinggal diam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *