
Alo Oba Segera LP Marsel Agot dan Ireneus Surya Pengacaranya
UPDATE NTT – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Batu Gosok, kawasan Labuan Bajo, kini memasuki fase panas. Setelah berbulan-bulan menjadi polemik di ruang publik, Alo Oba, petani yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, mulai mengunci langkah hukum.
Ia memastikan akan melaporkan dugaan pidana sekaligus menggugat secara perdata sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam konflik, termasuk Marsel Agot, imam Katolik sekaligus pengelola bisnis Hotel Prundi.
Langkah ini disebut bukan sekadar respons emosional, tetapi strategi hukum untuk menguji klaim kepemilikan sekaligus dugaan intimidasi di lapangan.Tim kuasa hukum Alo Oba menyebut laporan pidana akan menyoroti beberapa peristiwa yang dianggap serius.
“Laporan/Pengaduan Pidana pada point dugaan perbuatan pidana: pertama, pengrusakan spanduk dan pagar di tanah milik Alo Oba 11 ha malam hari sebelum 27 Januari 2026, mencabut dan memindahkan spanduk Alo Oba. Kedua, ucapan terkesan kriminal dari Marsel Agot,” ujar Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Jumat pagi (20/2/2026).
Menurutnya, ucapan di lokasi sengketa menjadi perhatian karena dinilai bernada ancaman. Ia menyebut adanya seruan: “Panggil Alo Oba ke sini, saya siap mati di sini,” lalu dugaan menghasut orang lain untuk melakukan ancaman pembunuhan dengan mendatangkan orang ke lokasi membawa parang, serta pernyataan akan terjadi “purak mukang wajo kampong” dalam bahasa Manggarai yang dimaknai sebagai ajakan perang tanding.
Pernyataan tersebut, kata tim hukum, menjadi dasar kekhawatiran kliennya terhadap keselamatan diri. Mereka menilai konflik yang semula sengketa hak tanah telah bergeser menjadi persoalan keamanan. Di sisi lain, laporan pidana juga diarahkan pada dugaan kolaborasi penyerobotan dan penggelapan hak tanah.
Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair disebut karena mengaku sebagai penerus otoritas adat almarhum Ishaka. Namun pihak Alo Oba menilai klaim itu problematis. Mereka berargumen bahwa pembagian tanah di kawasan tersebut telah selesai sejak Ishaka masih hidup, sehingga tidak ada lagi otoritas adat yang bisa dijadikan dasar klaim baru.
Jika klaim tersebut tetap dipaksakan, menurut tim hukum, maka hal itu patut diuji melalui proses pidana maupun perdata.
Konflik juga melebar ke ruang digital. Tim hukum menyatakan akan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ireneus Surya, S.H., yang disebut menulis sebagai kuasa hukum Marsel Agot.
Tulisannnya menyebut Alo Oba “mangkir” dari panggilan polisi dianggap pencemaran & penghinaan pribadi Alo Oba.
“Klien kami tidak mangkir. Klien kami datang ke Polres dan menunggu kami selaku kuasa hukum, yang saat itu sedang sidang perdata di PN sampai pukul 9 malam. Kami juga sudah memohon supaya ditunda minggu depan. Dalam soal pidana maupun perdata, pelapor atau terlapor berhak pakai kuasa hukum,” tegas I Wayan.
Sementara itu, jalur perdata disiapkan sebagai medan utama untuk menguji kepemilikan tanah.
Kuasa hukum Jon Kadis, S.H., menyebut gugatan segera didaftarkan. “Pertama, untuk gugatan perdata akan segera didaftarkan minggu depan. Tergugat adalah subyek hukum, sesuai catatan klien kami terdapat delapan nama, sama seperti di laporan/pengaduan pidana tadi,” katanya.
Ia menegaskan, profesi atau jabatan tidak relevan dalam menentukan posisi hukum seseorang. “Tergugat atau teradu adalah orang atau badan hukum, lembaga, yayasan sebagai subyek hukum, tak peduli profesi atau pekerjaannya, karena siapapun sama di hadapan hukum (equal before the law), yang menurut klien dan kami selaku kuasa hukum mereka melakukan PMH, dan bukti sangat mendukung untuk itu.”
Menurut Jon, perkara pidana dan perdata dalam kasus ini saling berkait. Akar konflik tetap soal hak tanah. Karena itu, pengadilan perdata akan menjadi arena utama untuk menguji bukti kepemilikan.
“Klien kami nantang ke final. Kenapa? Karena ia memiliki bukti kuat. Di Pengadilan tempat pengujian bukti dokumennya. Apakah benar penatanya Pak Usman Umar ? Siapa dari pihak fungsionaris adat yang menyerahkan tanah? Tunjukkan bukti2 surat dan saksi di hadapan hakim, berapa luas tanahnya, berapa hektar dan batas2 nya apa? Bukan cuman pengaduan / Laporan Pidana.
Sekali lagi, causa prima kasus ini adalah masalah tanah di ranah perdata di tanah Batu Gosok. Jangan lari lurus sendirian di laporan/pengaduan pencemaran nama baik. Biasanya, dan memang aturannya begitu, setelah Polisi mengetahui akar masalahnya, pasti proses pengaduan atau LP dipending dulu sampai putusan perdatanya inkrah. Polisi profesional begitu”, ucap Jon.
Alo Oba sendiri menegaskan lahan itu merupakan warisan keluarga. “Tanah 11 ha tersebut adalah warisan orang tua kami, didapat dari Ishaka, fungsionaris adat, dan dikukuhkan oleh kuasa Penata Tanah untuk kawasan itu, Hj. Abubakar Adam Djudje. Di situ terdapat tanaman raut yang diolah orang tua kami dan anak-anaknya demi memenuhi kebutuhan makanan. Tanah tersebut dipagari, ada pondoknya dengan batas tanah yang jelas,” katanya.
Tim hukum yang mendampingi Alo Oba berasal dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, berisi sejumlah advokat dan purnawirawan perwira tinggi Polri. Kehadiran tim besar ini menunjukkan bahwa sengketa Batu Gosok bukan lagi konflik lokal biasa, tetapi perkara yang berpotensi panjang dan kompleks.***


