UPDATENTT.COM – Polemik hukum kembali mencuat dalam perkara gugatan kewarisan yang teregister dengan Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn. Para penggugat, yakni Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis, secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim yang dinilai janggal dan sarat kejanggalan.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Sabtu 11 April 2026, Fadlina Raya Lubis mengungkapkan bahwa putusan tersebut diduga tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan profesionalitas sebagaimana mestinya dalam proses peradilan.
“Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,”jelasnya.
Menurut Fadlina, salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah munculnya nama pihak lain dalam putusan, yakni almarhum Darmo dan almarhum Samin, yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan perkara maupun para pihak yang bersengketa.
“Mereka tidak pernah hadir dalam persidangan, tidak ada hubungan hukum, tapi justru dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Ini jelas aneh,” tegasnya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai memenangkan tergugat I dengan dasar yang diragukan keabsahannya. Harta yang semestinya masuk dalam kategori boedel waris justru diputuskan menjadi milik tergugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang diduga bermasalah.
Penggugat menilai, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup karena tidak didukung akta otentik dari pejabat berwenang.
Lebih lanjut, Fadlina mengungkapkan adanya dugaan faktor non-yuridis yang mempengaruhi putusan tersebut. Ia menyinggung kemungkinan adanya kedekatan antara tergugat I dengan oknum pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Kami menduga ada faktor lain di luar hukum yang mempengaruhi putusan ini. Ini yang akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, para penggugat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan oknum hakim yang menangani perkara ini ke sejumlah lembaga, antara lain Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta Hakim Pengawas di tingkat yang sama.
Tidak berhenti di situ, dugaan adanya keterangan palsu dalam putusan juga mendorong para penggugat untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana.
Dalam putusan tersebut, turut dikutip pendapat saksi ahli Prof. Dr. Taufik Siregar, SH, MHum yang menegaskan bahwa setelah pewaris meninggal dunia, seluruh harta peninggalan secara otomatis menjadi hak para ahli waris.
Selain itu, untuk peralihan hak atas tanah yang telah bersertifikat, tidak cukup hanya dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PUJB). Proses tersebut harus dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).***


