LABUAN BAJO, Ribuan petani yang tergabung dalam Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Kamis, 12 Februari 2026. Aksi ini dipicu buruknya kualitas pekerjaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di sejumlah lokasi di Manggarai Barat.
Massa menuntut Kejari Manggarai Barat membuka secara terang posisi dan peran institusinya dalam proyek tersebut, terutama karena proyek irigasi itu berada di bawah pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Kondisi pekerjaan di lapangan, menurut FPM, jauh dari standar mutu dan memicu keresahan masyarakat. Situasi ini kian menuai sorotan publik lantaran proyek strategis tersebut justru mendapat pendampingan aparat penegak hukum (APH).
Koordinator FPM, Lorensius Logam, menilai pendampingan kejaksaan seharusnya menjadi instrumen pengawasan yang memperbaiki kualitas proyek, bukan sebaliknya menimbulkan kekecewaan dan pesimisme publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin proyek strategis yang didampingi kejaksaan justru dikerjakan asal-asalan. Kondisi ini memberi sinyal bahwa PPK, pengawas, dan kontraktor yang jelas terindikasi menurunkan kualitas pekerjaan tidak memiliki rasa takut terhadap APH,” kata Logam kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
https://updatentt.com/kejati-ntt-klarifikasi-kasus-bawang-merah-tidak-ada-indikasi-penyuapan/
Logam menyebut hasil pekerjaan yang dinilai bermutu rendah tersebut sama saja dengan meremehkan institusi kejaksaan. Ia bahkan menilai ada sikap terang-terangan dari pihak penyedia jasa yang seolah mengabaikan fungsi pengawasan hukum.
“Saya melihat ada perilaku seakan-akan mengejek kejaksaan. Legal positioning Kejati dalam proyek ini tidak memberi efek gentar bagi penyedia untuk melakukan praktik koruptif. Pelanggaran terjadi secara vulgar mulai dari metode kerja yang keliru, job mix formula yang tidak jelas, hingga sumber material yang tidak terverifikasi. Akibatnya, kualitas pekerjaan pun tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuntutan FPM bukan persoalan tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai proyek irigasi serupa yang dinilai hanya menghamburkan uang negara tanpa manfaat nyata bagi petani.
“Kalau model pekerjaannya seperti ini, lebih baik tidak usah dibangun. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, negara justru membiarkan pemborosan melalui proyek irigasi yang buruk. Kami akan meminta pertanggungjawaban hukum Kejati, mengapa proyek seperti ini dibiarkan, padahal tim monitoring sudah pernah turun ke lokasi,” tegasnya.
Menurut Logam, persoalan kualitas tidak hanya terjadi di Wae Sanjong, tetapi juga di sejumlah titik lain dengan kondisi serupa, bahkan progres pekerjaan mengalami deviasi signifikan dari perencanaan.
https://updatentt.com/hut-ke-47-fkppi-momen-sederhana-penuh-makna-untuk-bangun-soliditas-organisasi/
Sebagai informasi, Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama Wae Sanjong di Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menuai polemik setelah ditemukan praktik pengerjaan yang dinilai tidak sesuai kaidah teknis.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan pengecoran dilakukan saat aliran air masih aktif. Ironisnya, proyek tersebut berada dalam skema pendampingan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.***




