Daerah  

Revisi Kebijakan Pajak PBB di Manggarai, Dinas PPO Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka untuk Semua

Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan/Net

UPDATE NTT.COM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, melalui Kepala Dinas Wenslaus Sedan, memastikan bahwa surat edaran yang mewajibkan pelampiran bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam penerimaan siswa baru tidak bertujuan untuk membatasi akses pendidikan.

Menurutnya, revisi yang dilakukan atas surat edaran yang diterbitkan pada 24 Juni 2025, semata-mata untuk menghindari salah tafsir di kalangan masyarakat.

“Tidak ada satu anak pun yang akan dilarang bersekolah hanya karena orang tuanya belum melunasi PBB. Tujuan kami lebih kepada memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak, bukan menjadikannya syarat administratif sekolah,” ujar Wenslaus Sedan saat beraudiensi dengan perwakilan mahasiswa dari GMNI dan PMKRI, Kamis (4/7/2025).

Lebih lanjut, Wenslaus menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendukung program peningkatan pendapatan daerah, namun tetap menegaskan bahwa pendidikan harus tetap bebas dari intervensi atau tekanan ekonomi.

“Memang penting bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan, tetapi kami juga menekankan bahwa pendidikan tidak boleh terpengaruh oleh persoalan pajak. Kami juga sepakat bahwa guru seharusnya fokus pada peran sebagai pendidik, bukan menjadi pengumpul data pajak,” ungkap Wenslaus.

Langkah revisi surat edaran ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika, mengapresiasi niat baik Dinas PPO dalam melakukan klarifikasi dan revisi kebijakan tersebut.

“Sejak awal, kami sudah merasakan kebingungannya masyarakat terkait surat edaran yang terdahulu, yang berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya revisi ini, kami melihat adanya itikad baik, namun pelaksanaan di lapangan harus tetap diawasi untuk mencegah terjadinya stigma atau tekanan sosial terhadap siswa,” kata Kartika.

Meldyani Yolfa Jaya, Ketua GMNI Cabang Manggarai, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, dan tidak seharusnya diintervensi oleh kewajiban pajak orang tua.

“Sejak awal, kami telah menegaskan bahwa pendidikan harus bebas dari intervensi administratif seperti pajak. Jangan sampai anak-anak menjadi korban atas tanggung jawab yang bukan milik mereka. Kami juga mendorong agar guru tetap fokus pada peran sebagai pendidik, bukan menjadi perpanjangan tangan Bapenda,” jelas Meldyani.

Meldyani juga mengusulkan agar pemerintah daerah merumuskan kebijakan yang lebih bijak, yang memisahkan urusan fiskal dari urusan pelayanan pendidikan.

“Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijaga, sementara urusan pajak dan fiskal sebaiknya tidak menjadi beban tambahan bagi sekolah. Kami berharap pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif dapat diterapkan agar masyarakat sadar pentingnya kewajiban pajak tanpa merasa tertekan,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *